
Kasus tersebut melibatkan seorang karyawan swasta Sinwani, 35, warga Desa Kidul Dalem, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Awalnya pihak kepolisian mendapatkan informasi perihal adanya satwa dilindungi yang diperjual belikan dari masyarakat.
Dari sini polisi pun melakukan penyelidikan. Hingga kemudian benar menemukan adanya perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh Sinwani melalui akun media sosial Facebook.
Dari sini pun petugas lanjut mendatangi kediaman Sinwani. Di sana benar ditemukan beberapa satwa dilindungi yang ditaruh di dalam penangkaran.
“Ditemukan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan pemilik tidak memiliki dokumen perizinan apapun. Terkait dengan menyimpan, memiliki, dan memelihara serta diduga memperniagakan satwa yang dilindungi,” terang Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.IK.
Satwa yang disita pihak kepolisian sendiri ada beberapa. Seperti seekor lutung jawa, seekor burung kakak tua koki, seekor burung kakak tua raja, delapan ekor burung nuri bayan betina dan dua ekor burung nuri bayan jantan.
Pelaku sendiri kemudian dijerat dengan dugaan tindak pidana setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan masih hidup atau mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat 2 JO Pasal 21 huruf A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.